Saturday, 3 October 2015

MACAM - MACAM SHOLAT

A.   SHOLAT MAKTUBAH ( SHOLAT WAJIB )

Yang dimaksud ialah shalat-shalat yang difardhukan atas tiap-tiap muslim yang mukallaf, yaitu: Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib dan ‘Isya.
Dalam hadits mengenai Isra’ – Mi’raj yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (342) dan Muslim (163), dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Atap rumahku terkuak ketika aku masih tinggal di Mekah. Maka, turunlah Jibril......Kemudian dia menuntun tanganku, lalu membawa aku naik ke langit.....Maka Allah mewajibkan atas umatku 50 shalat. Maka, aku pun bolak-balik memohon kepada Allah, maka firmannya: “Shalat itu lima kali, dan itu sama dengan lima puluh. Bagi-Ku keputusan takkan berganti.” 

Dan yang benar, bahwa peristiwa isra’ itu terjadi 18 bulan sebelum hijrah Nabi SAW ke Madinah. Jadi, shalat lima waktu yang diwajibkan itu menghapus shalat dua rakaat yang dilakukan di waktu pagi dan petang. 

DALIL DISYARI’ATKANNYA SHALAT MAKTUBAH  

“ Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh, Dan bagi-Nyalah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Zuhur (Q.S. ar-Rum: 17-18). “

“ Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S. an-Nisa’: 103)” .

1.      SHALAT BERJAMAAH
Shalat berjamaah yaitu shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang satu menjadi imam dan yang lain makmum.

“ Shalat berjamaah itu lebih utama (baik) dikerjakan daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. ( H.R. Bukhari dan Muslim )    “                               
.

Hukum mengerjakan shalat berjamaah adalah sunat muakkad.Shalat yang dimaksud adalah shalat fardu yang lima waktu ,akan lebih baik lagi apabila dikerjakan secara bersama-sama ( berjamaah ) di masjid.

*   Pengertian Imam dan Syarat-syaratnya

Yang dimaksud dengan Imam dalam shalat berjamaah yaitu orang yang berada di bagian paling depan dalam shalat berjamaah.Dengan kata lain,Imam menjadi pemimpin shalat.

*      Syarat-syarat menjadi Imam shalat berjamaah:
a.       Orang yang lebih banyak hafalan suratnya,dibanding dengan orang     (makmum yang     lain.
b.      Yang lebih banyak mengerti tentang shalat yang hendak dikerjakan.
c.       Yang lebih tua usianya.
d.      Tidak boleh mengikuti shalatnya orang lain
e.       Laki-laki lebih berhak menjadi imam,dibanding perempuan.
*      Pengertian Makmum dan Syarat-syaratnya
 Yang dimaksud dengan makmum yaitu orang yang berdiri dibelakang imam dalam shalat berjamaah.
Ketentuannya:
ü  Niat mengikuti shalat iamam.
ü  Makmum mengikuti imam dalam semua gerakan shalat
ü  makmum mengetahui ( melihat ) imam dalam setiap gerakan shalat
ü  Imam dan Makmum harus berada dalam satu tempat.
ü   Tempat berdiri makmum tidak boleh melebihi ( lebih depan ) dari pada   Imam.
ü  Shalat yang dikerjakan sama dengan shalat yang dikerjakan Imam.
ü   Laki-laki tidak boleh menjadi makmum apabila imamnya perempuan.




2.            SHOLAT JUM’AT
Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat

Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

Hukum Sholat Jum'at

Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.

Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :

" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat

Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2. Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.

Ketentuan Shalat Jumat

Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.

1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.

F. Sunat-Sunat Shalat Jumat

1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5. Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.


B.   SHOLAT SUNNAH
Shalat sunnah ( shalat nafilah ) adalah shalat tambahan diluar shalat fardhu, bila dikerjakan akan mendapat pahala tetapi bil;a ditinggalkan tidak berdosa.  Shalat sunnah terbagi dua yaitu:
  1. Shalat sunnah yang dilaksanakan secara berjamah. Shalat sunnah jenis ini status hukumnya adalah muakkad, contohnya: shalat idul fitri, idul adha, terawih, istisqa, kusuf dan khusuf.
  2. Shalat sunnah yang dikerjakan secara munfarid ( sendiri-sendiri ). Status hukumnya ada yang muakkad seperti: shalat sunnah rawatib dan tahajud. Ada pula yang status hukumnya sunnah biasa ( ghairu muakkad ) seperti: shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat witir, dan lain-lain.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.
MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH.
1)      Shalat Dhuha, menurut pengertian bahasa, kata dhuha berarti matahari sedang naik. Jadi shalat dhuha dapat diartikan sebagai shalat sunnah yang dikerjakan pada saat matahari sedang naik. Waktu mengerjakannya ialah semenjak matahari naik kira-kira sepenggalah sampai dengan masuknya waktu DZuhur
2)      Shalat Gerhana Matahari dan Bulan, shalat gerhana matahari disebut shalat Kusuf sedangkan shalat gerhana bulan disebut shalat sunnah Khusuf. Hukum mengerjakan shalat gerhana adalah sunnah muakkad ( sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan ). Shalat gerhana sebaiknya dikerjakan secara berjamaah di mesjid atau musalla. Namun shalat gerhana juga boleh dikerjakan secara sendiri-sendiri.
3)      Shalat Istikharah, perkataan istikharah berasal dari bahasa arab yang artinya mohon dipilihkan. Menurut istilah syarak, shalat istikharah adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan dengan maksud mohon petunjuk ( hidayah ) Allah dalam menentukan pilihan terbaik diantara dua atau lebih pilihan.
4)      Shalat Hajat, menurut pengertian bahasa, hajat artinya kebutuhan. Menurut istilah syarak shalat hajat adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan dengan maksud mohon kepada Allah agar suatu kebutuhan hidup atau beberapa kebutuhan hidup terpenuhi. Shalat hajat dapat dilaksanakan kapan saja. Siang hari maupun malam hari tetapi waktu yang paling baik adalah malam hari yaitu setelah bangun tidur lewat tengan malam.
5)      Shalat Istisqa, menurut pengertian bahasa shalat istisqa berarti shalat minta hujan. Sedangkan menurut istilah syarak shalat istisqa adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan dengan maksud memohon pertolongan kepada Allah agar segera diturunkan hujan.
6)      Shalat Witir (Shalat Ganjil) ialah shalat yang dikerjakan antara setelah shalat Isyâ‘ hingga terbit fajar Subuh sebagai penutup shalat malam( sunnah Muakad / sunnah yang sangat dianjurkan)
7)      Shalat Tahiyatul Masjid adalah shalat sunah dua rakaat yang di kerjakan sesaat setelah kita memasuki masjid.
8)      Shalat tahajjud merupakan sholat sunnah yang dilakukan pada waktu malam hari yaitu pada sepertiga malam akhir, atau setengah malam akhir, atau mendekati dua pertiga malam hingga waktu menjelang sholat subuh.
9)      Shalat tasbih Sholat sunnat tasbih adalah sholat sunnat empat raka’at yang di dalam nya ada baca’an tasbih sebanyak 300x yang setiap raka’atnya ada baca’an tasbisbihsebanyak 75x, yang dikerjakan paling tidak minimal sekali seumur hidup,
Firman ALLAH SWT :

“ Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) ALLAH, dzikir yang sebanyak-banyak nya dan bertasbihlah kepada-NYA diwaktu pagi dan petang : QS Al-ahzab 41-42 “


Dari Ibnu Abbas, Bahwa Rosullah kepada Abbas bin Abdul Mutholib,
“  Hai abbas hai paman ku, Maukah engkau aku kasih..? Maukah engkau aku beri hadiah..? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti) Jika engakau melakukan nya ALLAH mengampuni dosamu : Dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan dosa baru, dosa yang tidak sengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan besar, dosa yang rahasia dan yang terang-terangan, sepuluh macam (dosa) Engkau sholat empat raka’at, Pada setiap raka’at engkau membaca Al Fatihah dan satu surat Al Qur’an, Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal raka’at, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca :

 “ Subhaanallah, Walhamdulillah, Walaa ilaaha illallahu wallahu akbar sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’ maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’ lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud ketika sujud ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engakau angkat kepalamu dari sujud ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali, Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu raka’at.

Engkau lakukan itu dalam empat raka’at, Jika engkau mampu melakukan sholat itu setiap hari sekali, Maka lakukan lah, Jika engkau tidak melakukan nya, Maka lakukan lah setiap bulan sekali, Jika tidak, Maka lakukan lah setiap tahun sekali, Jika engkau tidak melakukan nya, Maka lakukan lah sekali dalam Umur mu.
10)  Shalat Awwabin adalah sholat  sunnah yang dikerjakan antara sholat maghrib dan sholat isya , hukumnya sunnah Muakad , jumlah rakaatnya paling sedikit 2 rakaat , dan boleh dikerjakan 6 rakaat , dan paling banyak 20 rakaat.
Dasar hokum dalil Shalat Awwabin : Sabda Rasullulah SAW .
Barang siapa shalat 6 rakaat setelah shalat Maghrib , disela selanya tidak berbicara kotor , maka ia mendapatkan pahala ibadah selama 12 tahun “


Kemudian Beliau juga meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasullulah Bersabda :
“ Barang siapa melaksanakan shalat 20 rakaat setelah shalat maghrib maka Allah SWT membangunkan rumah untuknya di surga  “
11)  Shalat Rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat sunnah qobliyah. Sedangkan sesudah shalat wajib disebut shalat sunnah ba’diyah.  
*      Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’.
*      Ba’diyyahadalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu.
Waktunya:2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah   shalat  Isya.
C.      SHOLAT JAMAK DAN QASAR
i.                     SHALAT JAMAK
   Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
  1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
  2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
  3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit,  hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
  1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
  2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.


ii.                     SHALAT QASAR

adalah mengerjakan shalat fardhu dengan cara meringkas rakaatnya, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, dengan syarat-syarat tertentu. Dengan demikian, shalat yang boleh di-qashar adalah shalat zhuhur, ashar dan Isya.
shalat qashar ini boleh dilakukan oleh orang yang bepergian jauh (musafir) jika telah memenuhi 5 syarat berikut:

*      Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat.
*      Jarak perjalanannya minimal telah mencapai 16 farsakh (90 km).
*      Shalat yang diqashar adalah shalat adaa'an (bukan shalat qadha), yang rakaatnya ada 4.
*      Niat mengqashar (meringkas) berbarengan dengan takbiratul ihram.
*      Tidak mengikut kepada imam yang bukan musafir (mukim), atau imam yang melaksanakan shalat secara sempurna.
iii.                  SHALAT JAMAKA QASAR
adalah mengerjakan shalat fardhu dengan cara mengumpulkan 2 shalat dalam satu waktu dan meringkas rakaatnya, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat dengan syarat-syarat tertentu (dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu)

Jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat di atas, yaitu syarat qashar dan syarat jamak, maka boleh mengerjakan shalat qashar dan jamak tersebut sekaligus. Jadi mengumpulkan 2 shalat fardhu dalam satu waktu, sekaligus meringkasnya menjadi masing-masing 2 rakaat.




SHOLAT JUM’AT
A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat

Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

B. Hukum Sholat Jum'at

Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.

Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :

" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat

1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2. Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.

D. Ketentuan Shalat Jumat

Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.

E. Hikmah Solat Jum'at

1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.

F. Sunat-Sunat Shalat Jumat

1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5. Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.





Cara Shalat di atas Kendaraan
Safar merupakan sepotong siksaan dalam hidup. Demikian yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika safar, seseorang tidak bisa melakukan banyak aktivitasnya secara normal, termasuk melaksanakan shalat. Di saat itulah kaum mukminin teruji. Siapa diantara mereka yang sanggup bersabar sehingga tetap menjalankan kewajiban, ataukah menjadi pecundang kemudian meremehkan kewajiban shalat.
Mengingat kita di atas kendaraan, bisa jadi tidak memungkinkan untuk shalat dengan sempurna. Karena itu, ada beberapa catatan penting yang perlu kita perhatikan:
Pertama, shalat wajib harus dilakukan dengan cara sempurna, yaitu dengan berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat. Jika di atas sebuah kendaraan seseorang bisa shalat sambil berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat maka dia boleh shalat wajib di atas kendaraan tersebut. Seperti orang yang shalat di kapal.
Kedua, jika di atas sebuah kendaraan seseorang tidak mungkin shalat sambil berdiri dan menghadap kiblat, maka dia tidak boleh melaksanakan shalat wajib, KECUALI dengan dua syarat:
1. Khawatir keluar waktu shalat sebelum sampai di tujuan.
2. Tidak memungkinkan baginya untuk menghentikan kendaraan sejenak untuk shalat. Semacam orang yang naik pesawat, kereta api, dst.
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat berada di sebuah daerah yang sempit ketika safar dan beliau di atas kendaraan. Ketika itu turun hujan, dan suasana tanah becek di bawah mereka. Kemudian datanglah waktu shalat. Beliau memerintahkan muadzin untuk adzan dan iqamah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maju dengan hewan tunggangannya dan mengimami mereka. Beliau shalat dengan isyarat kepala, dimana sujudnya lebih rendah dari pada rukuknya. (HR. Ahmad, dan Turmudzi. Hadis ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama).
Ketiga, jika tidak bisa shalat sambil berdiri, cara shalat yang dibolehkan adalah duduk semampunya. Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, sambil duduk, dan jika tidak mampu shalatlah sambil tiduran.” (HR. Bukhari 1117)
Keempat, jika di atas kendaraan mampu shalat sambil menghadap kiblat maka wajib shalat dengan menghadap kiblat, meskipun sambil duduk. Namun jika tidak memungkinkan menghadap kiblat, dia bisa shalat dengan menghadap sesuai arah kendaraan.

Allah berfirman,
Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16).
Kelima, ketentuan di atas hanya berlaku untuk shalat wajib. Adapun shalat sunah, boleh dilakukan dengan duduk dan tidak menghadap kiblat, meskipun dua hal itu bisa dilakukan. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

Cara Shalat sambil Duduk di Atas Kendaraan

a. Duduk sesuai posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok kursi, pandangan mengarah ke depan bawah.
b. Takbiratul ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas.
c. Rukuk dengan sedikit menundukkan badan.
d. Bangkit i’tidal kembali ke posisi semula.
e. Sujud dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika rukuk.
f. Duduk diantara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika takbiratul ihram.
g. Gerakan yang lainnya sama seperti di atas.
h. Ketika tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke arah telunjuk.
i. Salam, menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk.
Allahu a’lam



Pengertian dan Cara Sujud Sahwi, Sujud Syukur dan Sujud Tilawah

Sujud Sahwi
:

Pengertian Sujud Sahwi, Sujud Sahwi adalah sujud karena lupa, maksudnya : sujud dua kali karena terlupa salah satu rukun shalat, baik kelebihan maupun kekurangan dalam
melaksanakannya.
Dari Abdullah bin Buhainah Al-Asdiy bahwasanya Rasulullah SAW pernah bangkit berdiri dalam shalat Dhuhur padahal mestinya duduk (attahiyyat awwal), maka setelah selesai shalat, dalam keadaan duduk sebelum salam beliau bersujud dua kali, dan beliau bertakbir pada tiap-tiap sujud dan para makmum juga mengerjakan sebagaimana yang dikerjakan beliau untuk mengganti duduk (attahiyyat) yang terlupa itu". [HR. Muslim 1 : 399].

telah berkata Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah shalat 'Ashar menjadi imam bagi kami, lalu beliau salam setelah 2 raka'at, maka berdirilah (seorang shahabat yang panggilannya) Dzul-yadain dan bertanya: "Ya Rasulullah ! Apakah shalat ini diqashar atau engkau lupa ?"
Rasulullah SAW menjawab, "Semua itu tidak terjadi". Dia berkata : "Ya Rasulullah ! salah satu dari (dua) itu telah terjadi". Lalu Rasulullah SAW menghadap kepada para shahabat sambil bertanya, "Benarkah Dzulyadain ?". Jawab para shahabat, "Betul, ya Rasulullah". Kemudian Rasulullah SAW menyempurnakan shalat yang kurang itu, lalu sujud dua kali dengan duduk sesudah salam. [HR. Muslim 1 : 404]

Dari 'Imran bin Hushain bahwasanya Rasulullah SAW pernah shalat 'Ashar lalu salam pada raka'at ketiga, kemudian beliau masuk ke rumahnya. Maka seorang shahabat yang bernama Khirbaq (yang panjang dua tangannya) memanggil Rasulullah SAW sambil menceritakan kejadian itu, maka Rasulullah SAW keluar dengan marah sambil menyeret selendangnya hingga sampai kepada orang banyak, lalu bertanya, "Betulkah orang ini ?" Para shahabat menjawab, "Betul". Kemudian Rasulullah SAW shalat satu raka'at, lalu salam, kemudian sujud (Sahwi) dua kali kemudian salam (lagi). [HR. Muslim 1 : 404]

Rasulullah SAW bersabda :

Dan apabila seseorang diantara kalian syak (ragu-ragu) di dalam shalatnya, hendaklah ia pilih yang mendekati benar, lalu ia sempurnakan menurut pilihan itu. Kemudian hendaklah ia sujud dua kali. [HR. Muslim 1 : 400]



Keterangan :

Dari hadits-hadits di atas dapat diambil pengertian sebagai berikut :
  1. Orang yang lupa tidak duduk Attahiyat Awwal, orang yang lupa pada raka'at kedua sudah salam padahal masih ada satu atau dua raka'at lagi yang seharusnya ia sempurnakan, maupun orang yang shalat kelebihan raka'at dari yang semestinya, maka orang tersebut supaya Sujud Sahwi dua kali.
  2. Sujud Sahwi itu memakai takbir
  3. Sujud Sahwi itu bisa dilakukan sebelum salam maupun sesudah salam. Dan apabila dikerjakan sesudah salam, maka setelah Sujud Sahwi lalu salam (lagi).
  4. Kalau kita syak (ragu-ragu) tentang raka'at shalat, hendaklah kita ambil yang yaqin, lalu kita sempurnakan
  5. Tidak ada bacaan yang khusus untuk Sujud Sahwi ini.
Sujud Syukur

Pengertian Sujud Syukur, Sujud Syukur ialah sujud terima kasih, yaitu sujud satu kali di waktu mendapat keuntungan yang menyenangkan atau terhindar dari kesusahan yang besar.

Keterangan :

Dari hadits-hadits tersebut dapat diambil pengertian sebagai berikut :
  1. Sujud syukur itu dilakukan karena satu keuntungan yang didapat atau satu kesusahan yang tertolak.
  2. Sujud syukur itu hanya sekali sujud.
  3. Untuk sujud itu tidak perlu wudlu.
  4. Hukum sujud tersebut sunnat.
  5. disyaratkan Takbir, Attahiyat atau Salam untuk Sujud tersebut.
  6. Tidak ada bacaan yang khusus untuk Sujud Syukur ini.
Sujud Tilawah

Pengertian Sujud Tilawah, Sujud Tilawah ialah sujud diwaktu membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah.









Dari ‘Aisyah, ia berkata : Adalah Nabi SAW membaca pada sujud Al-Qur'an (sujud tilawah) pada malam hari,
Sajada wajhii lilladzii kholaqohu wa syaqqo sam'ahu wa bashorohu bihaulihi wa quwwatihi (Bersujud diriku kepada Tuhan yang telah menciptakannya dan
membuatnya mendengar dan melihat dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya)”. [HR. Tirmidzi, dan ia berkata : Ini hadits hasan shahih, juz 2, hal. 47]

Keterangan :

Dari hadits-hadits diatas dapat diambil pengertian sebagai berikut :
  1.  Sujud Tilawah itu hanya sekali sujud
  2. Sujud Tilawah hukumnya sunnah
  3. Kita tidak disunnahkan sujud kalau yang membaca ayat itu tidak sujud,sedang kalau yang membaca ayat itu sujud, kita juga sujud walaupun di dalam shalat.
  4. Tidak perlu wudlu dahulu.
  5. Di dalam sujud tersebut membaca :
Description: http://4.bp.blogspot.com/-1LpNZUys0h0/Tr8lf4HdzwI/AAAAAAAAAsY/XTiTlxP9XEQ/s1600/m19.PNG 


6.     










Pengertian, Fungsi, Dalil, Rukun dan Sunah Khutbah

KHUTBAH JUM’AT


A. PENGERTIAN KHUTBAH JUM’AT
Secara etimologis (harfiyah), khuthbah artinya : pidato, nasihat, pesan (taushiyah). Sedangkan menurut terminologi Islam (istilah syara’); khutbah (Jum’at) ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah sebelum shalat Jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu, baik berupa tadzkiroh (peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran) maupun taushiyah (nasehat).
Berdasarkan pengertian di atas, maka khutbah adalah pidato normatif, karena selain merupakan bagian dari shalat Jum’at juga memerlukan persiapan yang lebih matang, penguasaan bahan dan metodologi yang mampu memikat perhatian.
Selain khutbah Jum’at, ada pula khutbah yang dilaksanakan sesudah sholat, yaitu: khutbah ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha, khutbah sholat Gerhana (Kusuf dan Khusuf). Sedangkan khutbah nikah dilaksanakan sebelum akad nikah. Dalam makalah ini yang akan dikaji adalah khusus tentang khutbah Jum’at.

B. DALIL-DALIL TENTANG KHUTBAH JUM’AT

1. Firman Allah SWT dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9 :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at (shalat Jum’at), maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah urusan jual beli (urusan duniawi). Yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah : 9)
2. Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a.:
“Adalah Nabi SAW. berkhutbah pada hari Jum’at dengan berdiri, kemudian beliau duduk dan lalu berdiri lagi sebagaimana dijalankan oleh orang-orang sekarang”.
3. Riwayat Bukhari, Nasai dan Abu Daud dari Yazid bin Sa’id r.a.:
“Adalah seruan pada hari Jum’at itu awalnya (adzan) tatkala Imam duduk di atas mimbar, hal demikian itu berlaku pada masa Rasulullah SAW. hingga masa khalifah Umar r.a. Setelah tiba masa khalifah Usman r.a. dan orang semakin banyak, maka beliau menambah adzan ketiga (karena adzan dan iqomah dipandang dua seruan) di atas Zaura (nama tempat di pasar), yang mana pada masa Nabi SAW. hanya ada seorang muadzin”.
4. Riwayat Muslim dari Jabir r.a.:
“Pada suatu ketika Nabi SAW. sedang berkhutbah, tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Nabi bertanya kepadanya: Apakah Anda sudah shalat? Hai Fulan! Jawab orang itu : Belum wahai Rasulullah! Sabda beliau: Berdirilah! Shalatlah lebih dahulu (dua raka’at) (HR. Muslim).

C. PERSYARATAN KHATIB

1. Ikhlas, terhindari dari pamrih, riya dan sum’ah (popularitas). Perhatikan firman Allah SWT. dalam menceritakan keikhlasan Nabi Hud AS:
“Hai kaumku, aku tidak meminta upah kepadamu bagi seruanku ini, ucapanku tidak lain hanyalah dari Allah yang menciptakan aku. Tidakkah kamu memikirkannya?”. (QS. Hud:51).
2. ‘Amilun bi’ilmihi (mengamalkan ilmunya), Allah SWT. berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu lakukan? Amat besar kemurkaan di sisi Allah terhadap orang yang mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan”. (QS. As-Shaf : 2-3).
3. Kasih sayang kepada jama’ah, Rasulullah SAW. bersabda:
“Bahwa sesungguhnya aku terhadap kamu semua laksana seorang ayah terhadap anaknya”. (HR. Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).
4. Wara’ (menghindari yang syubhat), perhatikan sabda Nabi SAW:
“Jadilah kamu sebagai seorang yang wara’, maka kamu adalah manusia yang paling tekun beribadah”. (HR. Baihaqi dari Abi Hurairah)
5. ‘Izzatun Nafsi (tahu harga diri untuk menjadi khairunnas), Allah SWT. berfirman:
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar (dalam menegakkan kebenaran), dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami”. (QS. As-Sajdah : 24).


D. FUNGSI KHUTBAH

1. Tahdzir (peringatan, perhatian)
2. Taushiyah (pesan, nasehat)
3. Tadzkir/mau’idzoh (pembelajaran, penyadaran)
4. Tabsyir (kabar gembiran, harapan)
5. Bagian dari syarat sahnya sholat Jum’at
Berkenaan dengan fungsi khutbah tersebut di atas, maka khutbah disampaikan dengan bahasa yang mudah difahami oleh jama’ah (boleh bahasa setempat), kecuali rukun-rukun khutbah. Allah SWT. berfirman:
“Dan tidaklah Kami mengutus Rasul, melainkan dengan bahasa yang difahami oleh kaumnya, agar ia dapat memberi penjelasan kepada mereka”. (QS. Ibrahim : 4).

E. SYARAT SAHNYA KHUTBAH

1. Dilaksanakan sebelum sholat Jum’at. Ini berdasarkan amaliyah Rasulullah SAW.
2. Telah masuk waktu Jum’at, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Anas bin Malik r.a. ia berkata:
“Sesungguhnya Nabi SAW. melaksanakan shalat Jum’at setelah zawal (matahari condong ke Barat)”. (HR. Bukhari).
3. Tidak memalingkan pandangan
4. Rukun khutbah dengan bahasa Arab, ittiba’ kepada Rasulullah SAW.
5. Berturut-turut antara dua khutbah dan shalat
6. Khatib suci dari hadats dan najis, karena berkhutbah merupakan syarat sahnya shalat Jum’at.
7. Khatib menutup ‘aurat, sama dengan persyaratan shalat Jum’at.
8. Dilaksanakan dengan berdiri kecuali darurat, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Ibnu Umar r.a:
“Sesungguhnya Nabi SAW. apabila keluar pada hari Jum’at, beliau duduk yakni di atas mimbar hingga muadzin diam, kemudian berdiri lalu berkhutbah”. (HR. Abu Daud).
9. Duduk antara dua khutbah dengan tuma’ninah, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Ibnu Umar r.a. ia berkata:
“Adalah Nabi SAW. berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, dan berdiri lagi sebagaimana kamu semua melakukannya sekarang ini”. (HR. Bukhari dan Muslim).
10. Terdengar oleh semua jama’ah
11. Khatib Jum’at adalah laki-laki
12. Khatib lebih utama sebagai Imam sholat

F. RUKUN KHUTBAH

1. Hamdalah, yakni ucapan “Alhamdulillah” , berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Jabir r.a.:
“Sesungguhnya Nabi SAW. berkhutbah pada hari Jum’at, maka (beliau) memuji Allah (dengan mengucap Alhamdulillah) dan menyanjung-Nya”. (HR. Imam Muslim).
2. Syahadat (Tasyahud), yaitu membaca “Asyhadu anla ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa Asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluhu”, berdasarkan hadits Nabi SAW:
“Tia-tiap khutbah yang tidak ada syahadatnya adalah seperti tangan yang terpotong”. (HR. Ahmad dan Abu Dauwd).
3. Shalawat
4. Wasiyat Taqwa, antara lain ucapan “Ittaqullah haqqa tuqaatih”.
5. Membaca ayat Al-Qur’an, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Jabir bin Samurah r.a.:
“Adalah Rasulullah SAW. berkhutbah (dalam keadaan) berdiri dan duduk antara dua khutbah, membaca ayat-ayat Al-Qur’an serta memberikan peringatan kepada manusia”. (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Tirmidzi).
6. Berdo’a
Semua rukun khutbah diucapkan dalam bahasa Arab. Empat rukun yang pertama (Hamdalah, Syahadat, Shalawat dan wasiyat) diucapkan pada khutbah yang pertama dan kedua, sedangkan ayat Al-Qur’an boleh dibaca pada salah satu khutbah (pertama atau kedua) dan do’a pada khutbah yang kedua.

G. SUNNAH-SUNNAH KHUTBAH

1. Berdiri di tempat yang tinggi (mimbar)
2. Memberi salam, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Jabir ra.: “Sesungguhnya Nabi SAW. apabila telah naik mimbar, (beliau) memberi salam”. (HR. Ibnu Majah).
3. Menghadap Jama’ah, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Adi bin Tsabit dari ayahnya dari kakeknya: “Adalah Nabi SAW. apabila telah berdiri di atas mimbar, shahabat-shahabatnya menghadapkan wajah mereka ke arahnya”. (HR. Ibnu Majah).
4. Suara jelas penuh semangat, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Jabir r.a: “Adalah Rasulullah SAW. apabila berkhutbah kedua matanya menjadi merah, suaranya lantang/tinggi, berapi-api bagaikan seorang panglima (yang memberi komando kepada tentaranya) dengan kata-kata “Siap siagalah di waktu pagi dan petang”. (HR. Muslim dan Ibnu Majah).
5. Singkat, padat, akurat dan memikat, Rasulullah SAW. bersabda :
“Adalah Rasulullah SAW. biasa memanjangkan shalat dan memendekkan khutbahnya”. (HR. Nasai dari Abdullah bin Abi Auf).
6. Gerakan tangan tidak terlalu bebas, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Abdurrahman bin’ Sa’ad bin ‘Ammar bin Sa’ad ia berkata: “Adalah Nabi SAW. apabila berkhutbah dalam suatu peperangan beliau berkhutbah atas anak panah, dan bila berkhutbah di hari Jum’at belaiu berpegangan pada tongkat”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).
7. Seusai khutbah kedua segera turun dari mimbar, berdasarkan hadits Nabi SAW. “Adalah shahabat Bilal itu menyerukan adzan apabila Nabi SAW. telah duduk di atas mimbar, dan ia iqomah apabila Nabi SAW. telah turun”. (HR. Imam Ahmad dan Nasai).
8. Tertib dalam membacakan rukun-rukun khutbah, yaitu: Hamdalah, Syahadat, Shalawat, wasiyat, Ayat Al-Qur’an dan Do’a.

H. HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM KHUTBAH

1. Membelakangi Jama’ah
2. Terlalu banyak bergerak
3. Meludah

I. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIAKAN OLEH KHOTIB

1. Melakukan persiapan, mental, fisik dan naskah khutbah
2. Memilih materi yang tepat dan up to date
3. Melakukan latihan seperlunya
4. Menguasai materi khutbah
5. Menjiwai isi khutbah
6. Bahasa yang mudah difahami
7. Suara jelas, tegas dan lugas
8. Pakaian sopan, memadai dan Islami
9. Waktu maksimal 15 menit
10. Bersedia menjadi Imam shalat Jum’at

J. MATERI KHUTBAH

1. Tegakkan akidah, murnikan ibadah, perluas ukhuwwah
2. Evaluasi amaliah (ummat) mingguan
3. Kaji masalah secara cermat dan singkat
4. Berikan solusi yang tepat
5. Tema-tema lokal peristiwa keseharian lebih diutamakan
6. Hindari materi yang menjenuhkan atau persoalan tanpa pemecahan

K. KESIMPULAN
Khutbah Jum’at adalah pidato yang normatif disampaikan berkenaan dengan ibadah sholat Jum’at, maka para khatib harus mampu mengemas materi dengan singkat, padat, akurat dan memikat, dan harus mampu menjadi Imam shalat.


0 komentar

Post a Comment