TUGAS P K N
“
HUKUM PERDATA DAN PIDANA “
Disusun
oleh :
1.
Kris
Nurmaya Sari (825528269)
2.
Nadia
Nisa Ifafa (825543451)
3.
Sela
Bonita (825324658)
4.
Sri
Wahyuningsih (825134364)
UNIVERSITAS
TERBUKA
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN (FKIP)
UNIT
PROGRAM PEMBELAJARAN JARAK JAUH (UPBJJ) PURWOKERTO
POKJAR
SLAWI
TAHUN2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa.
Dengan tiada kesudahan ia mengatur hubungan- hubungan yang di timbulkan oleh
pergaulan masyarakat manusia (hubungan yang timbul oleh perkawinan, keturunan,
kerabat darah, ketetanggaan, tempat kediaman, kebangsaan, dari perdangangan dan
pemberian pelbagai jasa dan dari perkara- perkara lainnya), dan hal- hal tersebut
dilakukannya dengan menentukan batas kekuasaan- kekuasaan dan kewajiban-
kewajiban tiap- tiap orang terhadap mereka dengan siapa ia berhubungan.[1]
Hukum terdiri dari peratuaran tingkah laku. Tetap
masih ada peratutan tingkah laku, lain dari pada peraturan- peraturan tingkah
laku hokum. Segala peraturan- peraturan itu yang mengandung petunjuk- petunjuk
bagaimana manusia hendaknya bertindak- tanduk.[2]ketertipan dan keamanan dalam
masyrakat akan terpelihara, bila mana tiap anggota masyarakat mentaati
peraturan- peraturan (norma- norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan
itu dikeluarkan oleh badan hokum yang berkuasa dalam masyarakat itu yang di
sebut oleh pemerintah.dalm pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang
hukum pidana dan perdata dan macam- macamnya serta perbedaanya.
B.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
yaitu guna memenuhi Tugas PKN dan menambah pengetahuan tentang hukum-hukum yang
ada di Indonesia.
C.
Rumusan
Masalah
a.
Pengertian Hukum Pidana dan Perdata
b.
Pengertian hukum penurut para ahli
c.
Macam – macam hukum pidana
d.
Perbedaan hukum pidana dan perdata
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Pidana dan Perdata
1.
Hukum pidana
Merumuskan
hukum pidana ke dalam rangakaian kata untuk dapat memberikan sebuah pengertian
yang komprehensif tentang apa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah sangat
sukar. Namun setidaknya dengan merumuskan hukum pidana menjadi sebuah
pengertian dapat membantu memberikan gambaran atau deskripsi awal tentang hukum
pidana. Banyak pengertian dari hukum pidana yang diberikan oleh para ahli hukum
pidana diantaranya adalah sebagai berikut:
a) W.L.G.
Lemaire
Hukum
pidana itu itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan- keharusan dan
larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan
suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem
norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk
melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukum itu dapat
dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi
tindakan-tindakan tersebut.[3]
b) Simons
Menurut
Simons hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif
atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau
strafrecht in subjectieve zin. Hukum pidana dalam arti objek tif adalah hukum
pidana yang berlaku, atau yang juga disebut sebagai hukum positif atau ius
poenale.[4] Simons merumuskan hukum pidana dalam arti objektif sebagai:
o
Keseluruhan larangan dan perintah yang
oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
o
Keseluruhan peraturan yang menetapkan
syarat-syarat untuk penjatuhan pidana.
o
Keseluruhan ketentuan yang memberikan
dasar untuk pen- jatuhan dan penerapan pidana.[5]
o
Hukum pidana dalam arti subjektif atau
ius puniendi bisa diartikan secara luas dan sempit, yaitu sebagai berikut:[6]
a) Dalam
arti luas:
Hak
dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam
pidana terhadap perbuatan tertentu.
b) Dalam
arti sempit
Hak
untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana
terhadap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak ini dilakukan oleh
badan-badan peradilan. Jadiius puniendi adalah hak mengenakan pidana. Hukum
pidana dalam arti subjektif (ius puniendi) yang merupakan peraturan yang
mengatur hak negara dan alat perlengkapan negara untuk mengancam, menjatuhkan
dan melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melanggar larangan dan
perintah yang telah diatur di dalam hukum pidana itu diperoleh negara dari
peraturan- peraturan yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objek
tif (ius poenale). Dengan kata lain ius puniendi harus berdasarkan kepadaius
poenale.
c. Hazewinkel-Suringa
Hukum
pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah
atau keharusan yang terhadap pelanggarannya dian- cam dengan pidana (sanksi
hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.[7]
d. Adami
Chazawi
Hukum
pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat/berisi
ketentuan-ketentuan tentang: 1. Aturan umum hukum pidana dan (yang
dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan
(aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman
sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu; 2. Syarat-syarat
tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat
dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang
dilanggarnya.[8]
e. W.F.C.
van Hattum
Hukum
pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan- peraturan yang
diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu
sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya
tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran
terhadap peraturan- peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus
berupa hukuman.[9]
Dari
sekian banyak definisi yang telah di kemukankan oleh para ahli, maka dapat kami
simpulkan bahwa hukum pidahna merupakan hukum yang mengatur tentang
pelanggaran- pelangaran dan kejahatan- kejahatan terhadap kepentingan umum,
perbuatan itu yang mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan
atau siksaan.
2. Hukum
perdata
Hukum
perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan
yang satu dengan warganegara yang lain.[10] Sedangkan pengertian yang lain
hukum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.[11] Jadi hukum perdata ialah ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat
maupun pergaulan keluarga.
B. Macam- Macam Pidana
Ketentuan
pasal 10 KUHP menyebutkan di samping 4 (empat) macam pidana pokok ada 3 (tiga)
macam pidana tambahan:[12]
1. Pidana
pokok:
ü Pidana
mati
Pidana
mati terdiri dari jenis pidana yang merampas suatu kepentingan hukum (rechtbelang),
yaitu berupa nyawa manusia.
ü Pidana
penjara
Jenis
pidana ini adalah termasuk jenis pidana perampasan kemerdekaan pribadi
seseorang terhukum. Di sini dikatakan perampasan, oleh karena si terpidana
ditempatkan di dalam rumah penjara yang mengakibatkan ia tidaka dapat bergerak
dengan merdeka dan bebas seperti di luar.
ü Pidana
kurungan
Seperti
telah di kemukakan di atas, sifat jenis pidana ini sama dengan pidana penjara,
yaitu bersifat merampas kemerdekaan orang lain.
ü Pidana
denda
Adapun
yang dimaksud pidana denda ialah kewajiban seseorang yang telah di jatuhi
pidana (denda) tersebut oleh pengadilan (hakim) untuk membayar sejumlah uang
tertentu oleh karena itu ia telah melakukan perbuatan yang dapat di pidana.
2. Pidana tambahan
Sebagaiman
telah disebutkan dalam ketentuan pasal 10 KUHP, pidana tambahan terdiri dari
tiga macam yaitu
a)
Pencabutan beberapa hak tertentu
b)
Perampasan barang- barang tertentu
c)
Pengumuman keputusan hakim
D. Pembagian
Hukum Perdata
Hukum
perdata dibagi menjadi dua yaitu :
1. Perdata
materiil
Hukum
perdata yang mengatur kepentingan- kepentingan perdata. Sedangkan perdata
materiil di bagi menjadi empat yaitu :
a) Hukum
perusa (personenrecht)
b) Hukum
keluarga (familierecht)
c) Hukum
harta (vermogensrecht)
d) Hukum
waris (erfceht)
2. Perdata
formil
Hukum
perdata yang mengatur pertikaian hukum mengenai kepentingan- kepentingan
perdata atau dengan perkara lain. Ia di jalankan dengan jalan acara, karena itu
maka hukum perdata formil disebut orang hukum acara perdata.
D. Perbedaan hukum pidana dan perdata
Terdapat
tiga perpedaan yaitu
1. Perbedaan isi
Hukum
perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan
menitih beratkan kepentingan perseorangan, segangkan hukum pidana mengatur
hubungan antara seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang
menguasai tata tertib mayarakat itu.
2. Perbedaan pelaksanaan
a)
Pelanggaran terhadap hukum perdata
diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak yang
merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara
tersebut. Sedangkan pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera
diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu adanya pengaduan dari pihak yang
dirugikan, setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana maka alat- alat
perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, hakim segera bertindak.
b)
Pihak yang menjadi korban cukuplah
melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindakan pidana yang
terjadi dan yang menjadi penggugat adalah jaksa (penuntut umum)
c)
Terhadap beberapa tindak pidana tertentu
tidak akan diambil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan
pengaduan.
3. Perbedaan penafsiran
Hukum
perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interprestasi terhadap Undang-
Undang hakim perdata. Sedangkan hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut
arti kata dalam Undang- Undang hukum pidana itu sendiri (penafsiran
authentuik).
BAB
III
PENUTUP
ü KESIMPULAN
Hukum
pidana merupakan segala hukum yang mengatur tentang pelanggaran- pelanggaran
dan kejahatan- kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan itu dimana
diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Sedangkan
hukum perdata merupakan segala hukum yang mengatur kepentingan antara warga
negara seseorang yang satu dengan warga negara yang lain. Perbedaan dari kedua
hukum tersebut hanya terdapat pada isi, pelaksanaan dan penafsiran masing-
masih hukum tersebut.
Demikianlah makalah
yang dapat kami sajikan, sekiranya masih banyak kekurangan oleh karena itu kami
mengharap partisipasinya berupa kritik dan saran yang membangun demi perbaikan
makalah ini.
0 komentar
Post a Comment