berikut ini adalah Makalah tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3LH ) DOWNLOAD versi Word .
TUGAS
MAKALAH
KESEHATAN
DAN KESELAMATAN KERJA LINGKUNGAN HIDUP
(K3 LH)
Disusun
Oleh :
SELLI OKTAVIANA
KELAS X AHP 2
PEMERINTAH
KABUPATEN TEGAL
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPTD
SMK NEGERI 2 SLAWI
Jalan
Jendral Ahmad Yani Kotak Pos 2. Telp/fax 0283-491284
Slawi
– Kabupaten Tegal
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT,
karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk
menyelesaikan makalah ini. dimana makalah ini merupakan salah satu dari Tugas Mata
Pelajaran Produktif ,yaitu tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3LH.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Guru dan
teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh
sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga
dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.
Amin...
Slawi, Oktober 2015
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
K3 atau yang dikenal sebagai keselamatan dan kesehatan kerja sudah banyak
diterapkan hampir diseluruh perusahaan. peraturan pemerintah, dan manajemen
kualitas dari setiap perusahaan atau tempat kerja mulai menanamkan program ini.
sebenarnya K3 memang penting untuk diterapkan apalagi jika pihak perusahaan
melihat lebih jauh mengenai keuntungan jangka panjang.
K3
merupakan hak bagi setiap pekerja sebagai benteng pertahanan bagi diri mereka
selama melaksanakan tugas dan kewajiban ketika sedang melakukan pekerjaan, K3
juga bentuk pertanggung jawaban perusahaan kepada para pekerja sebagai jaminan
yang diberikan oleh perusahaan.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
untuk mengetahui sarana – sarana perlindungan
kesehatan pekerja yang terdiri dari:
1.
Memenuhi tugas Mata Pelajaran Produktif
2.
Memperluas pengetahuan tentang K3LH
C. Rumusan Masalah
1. Definisi
K3LH
2. Tujuan
dibentuknya K3LH
3. Bagian-Bagian
dari K3LH
4. Macam-macam
Alat pelindung Diri Selama Bekerja
5. Undang-undang
Keselamatan Kerja
6. Prosedur
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A. Defini K3LH
K3LH adalah singkatan dari Kesehatan dan
Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup. Program K3LH menciptakan suasana kerja
yang sehat, aman dan nyaman. Hal ini menjadikan pekerja dan perusahaan memiliki
daya saing yang lebih kuat. Alas an utama perusahaan mewajibkan K3LH diantaranya
diwajibkan oleh undang-undang tenaga kerja, hak asasi manusia, mengurangi beban
ekonomi para pekerja.
Adapula keuntungan pada program K3LH ini
yaitu terciptanya hasil kerja yang optimal, karena suasana kerja yang nyaman
akan menghasilkan produksi yang lebih banyak dan lebih bermutu. Jadi program
K3LH ini bisa mempengaruhi kuantitas dan kualitas hasil produksi. Perusahaan
yang menerapkan program K3LH biasanya mengaplikasikan K3LH di lingkungan
perusahaan.
B. Tujuan dibentukya K3LH
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan
kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani
tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.Secara singkat, ruang lingkup
kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
ü Memelihara
lingkungan kerja yang sehat.
ü Mencegah,
dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
ü Mencegah
dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
ü Memelihara
moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
ü Menyesuaikan
kemampuan dengan pekerjaan, dan
ü Merehabilitasi
pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan
kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap
tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi
kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat. Syarat-syarat kesehatan,
keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi
yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
C. Bagian – Bagian dari K3LH
1. Keamanan
Kerja
Keamanan
kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja
yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
a.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang
bersifat material diantaranya sebagai berikut.
ü Baju
kerja
ü Helm
ü Kaca
mata
ü Sarung
tangan
ü Sepatu
b.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang
bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
ü Buku
petunjuk penggunaan alat
ü Rambu-rambu
dan isyarat bahaya.
ü Himbauan-himbauan
ü Petugas
keamanan
2. Kesehatan
Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu
kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat
kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha
pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup
kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu
keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9
Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan
jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan
Kerja
Keselamatan
kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan
pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang
harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang
menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada
jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur
penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
ü Adanya
unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
ü Adanya
kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
ü Teliti
dalam bekerja
ü Melaksanakan
Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya
perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat
selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja
dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
a.
Mesin
b.
Alat angkutan
c.
Peralatan kerja yang lain
d.
Bahan kimia
e.
Lingkungan kerja
f.
Penyebab yang lain
D. Macam –Macam Alat Pelindung Diri
dan Fungsinya
Ada beragam Alat
Pelindung Diri yang biasa digunakan sebagai ketika sedang bekerja, seperti di
kawasan tambang, pembangunan property dan sebagainya.
ü Safety
helmet
Alat
ini memiliki fungsi dalam melindungi kepala dari resiko terkena benda jatuh.
Sehingga mengurangi potensi cedera atau bahkan kematian.
ü Safety
google atau kacamata pengaman.
Fungsinya
untuk melindungi daerah mata, agar partikel kecil, sinar yang menyilaukan,
radiasi dan debu tidak mengganggu penglihatan. Sebagai contoh saat proses pengelasan
besi.
ü Face
shield atau perisai muka.
Fungsinya
sebagai perlindungan pada mata dan wajah. Sehingga terhindar dari paparan bahan
kimia yang bisa merusak mata dan wajah. Alat ini bisa dipasang di helm atau
memegangnya memakai tangan.
ü Safety
belt atau sabuk keselamatan.
Bentuknya
mirip ikat pinggang yang fungsinya sebagai perlindungan dari bahaya terjatuh
saat bekerja di ketinggian.
ü Full
body hardness atau sabuk pengaman penuh.
Fungsi
alat ini hampir serupa dengan safety belt, tapi alat tersebut lebih aman. Hal
ini karena memiliki kelebihan dengan tali pengaman yang bisa melindungi seluruh
tubuh. Jadi tidak hanya bagian pinggang saja, sehingga sangat nyaman saat
dikenakan ketika bekerja di ketinggian lebih dari 2 meter.
ü Respirator
dan masker.
Fungsinya
sebagai penutup hidung, sehingga bisa membantu penyaringan udara yang terhirup
ketika sedang bekerja. Terutama di kawasan yang kualitas udaranya sangat
rendah, seperti beracun dan berdebu.
ü Penutup
dan pelindung telinga.
Alat
ini fungsinya dalam melindungi telinga ketika bekerja di daerah yang sangat
bising. Sangat cocok dikenakan pada kawasan dengan tingkat kebisingan lebih
dari 85 dBA. Peralatan ini bisa menekan intensitas udara yang memasuki telinga.
ü Sarung
tangan.
Material
sarung tangan sangat beragam, seperti karet, kulit dan kain. Fungsinya sebagai
pelindung tangan dari goresan benda tajam, paparan benda dingin atau panas,
bahan kimia dan aliran listrik. Sehingga tangan tidak mudah mengalami cedera
atau kerusakan tertentu.
ü Rubber
boot atau sepatu karet.
Fungsinya
untuk alat pengaman kaki, ketika sedang bekerja di kawasan yang becek atau
berlumpur. Sekaligus melindungi kaki dari bahaya aliran listrik, cairan kimia,
benda panas, benda tajam dan lain sebagainya.
ü Safety
shoes atau sepatu keselamatan.
Berfungsi
mirip sepatu karet, tapi sepatu ini dilapisi dengan material metal dan sol
karet yang kuat serta tebal. Pada ujung kaki biasanya dilengkapi material anti
hantaran listrik dan baja.
E. Undang – Undang Mengenai K3LH
UU Keselamatan Kerja yang digunakan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi
berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan
teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan
semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan
dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi
serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di
Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970.
Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar
atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat
kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah
UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa:
“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan
pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No.
14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta
pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup
pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara
kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a.
Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan
bagi suatu usaha.
b.
Adanya tenaga kerja, dan
c.
Ada bahaya di tempat kerja. UUKK bersifat
preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan
kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan
undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah,
mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk
mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara
aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.
F. Prosedur Keselamatan
Tenaga kerja.
Adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar
hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Pengusaha adalah
:
a. Orang,
persekutuan, atau badan hokum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang,
persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan
bukan miliknya
c. Orang,
persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia
Perusahaan
adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan
mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.
Tempat kerja
adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap
di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat,
di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di
dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia.
Pihak pengusha
atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertip dengan cara :
ü Menetapkan
standar K3
ü Menetapkan
tata tertip yang harus dipatuhi
ü Menetapkan
peraturan-peraturan
ü Mensosialisasikan
peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
ü Memonitor
pelaksanaan peraturan-peraturan
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada dasarnya UU Keselamatan Kerja yang digunakan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi
berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan
teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan
semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan
dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi
serta produktivitas nasional.
B. Saran
Dalam pelaksanaan K3 perlu memperhatikan 2(dua) hal
penting yakni indoor dan outdoor. Baik perhatian terhadap konstruksi gedung
beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta
kode pelaksanannya maupun terhadap jaringan elektrik dan komunikasi, kualitas
udara, kualitas pencahayaan, kebisingan, display unit (tata ruang dan alat),
hygiene dan sanitasi, psikososial, pemeliharaan maupun aspek lain mengenai
penggunaan komputer.
Hal diatas tidak hanya meningkatkan dari sisi
kesehatan maupun sisi keselamatan karyawan/pekerja dalam melakukan pekerjaan di
tempat kerjanya.
Harapannya rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai
acuan ataupun perbandingan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 khususnya
di perkantoran.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar
Post a Comment