Tuesday 20 October 2015

MAKALAH KESELAMATAN KESEHATAN KERJA ( K3LH )

berikut ini adalah Makalah tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3LH ) DOWNLOAD  versi Word .


TUGAS MAKALAH
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA LINGKUNGAN HIDUP  (K3 LH)

 










Disusun Oleh  :
SELLI OKTAVIANA
KELAS X AHP 2





PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPTD SMK NEGERI 2 SLAWI
Jalan Jendral Ahmad Yani Kotak Pos 2. Telp/fax 0283-491284
Slawi – Kabupaten Tegal
2015


KATA PENGANTAR

              Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. dimana makalah ini merupakan salah satu dari Tugas Mata Pelajaran Produktif ,yaitu tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3LH.

              Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Guru dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...


Slawi,         Oktober 2015

Penyusun






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
          K3 atau yang dikenal sebagai keselamatan dan kesehatan kerja sudah banyak diterapkan hampir diseluruh perusahaan. peraturan pemerintah, dan manajemen kualitas dari setiap perusahaan atau tempat kerja mulai menanamkan program ini. sebenarnya K3 memang penting untuk diterapkan apalagi jika pihak perusahaan melihat lebih jauh mengenai keuntungan jangka panjang.
        K3 merupakan hak bagi setiap pekerja sebagai benteng pertahanan bagi diri mereka selama melaksanakan tugas dan kewajiban ketika sedang melakukan pekerjaan, K3 juga bentuk pertanggung jawaban perusahaan kepada para pekerja sebagai jaminan yang diberikan oleh perusahaan.

B.     Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
untuk mengetahui sarana – sarana perlindungan kesehatan pekerja yang terdiri dari:
1.      Memenuhi tugas Mata Pelajaran Produktif
2.      Memperluas pengetahuan tentang K3LH

C.    Rumusan Masalah
1.      Definisi K3LH
2.      Tujuan dibentuknya K3LH
3.      Bagian-Bagian dari K3LH
4.      Macam-macam Alat pelindung Diri Selama Bekerja
5.      Undang-undang Keselamatan Kerja
6.      Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja








BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Defini K3LH
        K3LH adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup. Program K3LH menciptakan suasana kerja yang sehat, aman dan nyaman. Hal ini menjadikan pekerja dan perusahaan memiliki daya saing yang lebih kuat. Alas an utama perusahaan mewajibkan K3LH diantaranya diwajibkan oleh undang-undang tenaga kerja, hak asasi manusia, mengurangi beban ekonomi para pekerja.
        Adapula keuntungan pada program K3LH ini yaitu terciptanya hasil kerja yang optimal, karena suasana kerja yang nyaman akan menghasilkan produksi yang lebih banyak dan lebih bermutu. Jadi program K3LH ini bisa mempengaruhi kuantitas dan kualitas hasil produksi. Perusahaan yang menerapkan program K3LH biasanya mengaplikasikan K3LH di lingkungan perusahaan.

B.     Tujuan dibentukya K3LH
        Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
ü  Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
ü  Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
ü  Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
ü  Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
ü  Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
ü  Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat. Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

C.    Bagian – Bagian dari K3LH
1.      Keamanan Kerja
Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
a.       Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
ü  Baju kerja
ü  Helm
ü  Kaca mata
ü  Sarung tangan
ü  Sepatu
b.      Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
ü  Buku petunjuk penggunaan alat
ü  Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
ü  Himbauan-himbauan
ü  Petugas keamanan

2.      Kesehatan Kerja
              Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
              Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.


3.      Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
ü  Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
ü  Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
ü  Teliti dalam bekerja
ü  Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
a.       Mesin
b.      Alat angkutan
c.       Peralatan kerja yang lain
d.      Bahan kimia
e.       Lingkungan kerja
f.       Penyebab yang lain








D.    Macam –Macam Alat Pelindung Diri dan Fungsinya
Ada beragam Alat Pelindung Diri yang biasa digunakan sebagai ketika sedang bekerja, seperti di kawasan tambang, pembangunan property dan sebagainya.
ü  Safety helmet
Alat ini memiliki fungsi dalam melindungi kepala dari resiko terkena benda jatuh. Sehingga mengurangi potensi cedera atau bahkan kematian.



ü  Safety  google atau kacamata pengaman.
Fungsinya untuk melindungi daerah mata, agar partikel kecil, sinar yang menyilaukan, radiasi dan debu tidak mengganggu penglihatan. Sebagai contoh saat proses pengelasan besi.



ü  Face shield atau perisai muka.

Fungsinya sebagai perlindungan pada mata dan wajah. Sehingga terhindar dari paparan bahan kimia yang bisa merusak mata dan wajah. Alat ini bisa dipasang di helm atau memegangnya memakai tangan.

ü  Safety belt atau sabuk keselamatan.

Bentuknya mirip ikat pinggang yang fungsinya sebagai perlindungan dari bahaya terjatuh saat bekerja di ketinggian.



ü  Full body hardness atau sabuk pengaman penuh.
Fungsi alat ini hampir serupa dengan safety belt, tapi alat tersebut lebih aman. Hal ini karena memiliki kelebihan dengan tali pengaman yang bisa melindungi seluruh tubuh. Jadi tidak hanya bagian pinggang saja, sehingga sangat nyaman saat dikenakan ketika bekerja di ketinggian lebih dari 2 meter.



ü  Respirator dan masker.

Fungsinya sebagai penutup hidung, sehingga bisa membantu penyaringan udara yang terhirup ketika sedang bekerja. Terutama di kawasan yang kualitas udaranya sangat rendah, seperti beracun dan berdebu.

ü  Penutup dan pelindung telinga.
Alat ini fungsinya dalam melindungi telinga ketika bekerja di daerah yang sangat bising. Sangat cocok dikenakan pada kawasan dengan tingkat kebisingan lebih dari 85 dBA. Peralatan ini bisa menekan intensitas udara yang memasuki telinga.

ü  Sarung tangan.
Material sarung tangan sangat beragam, seperti karet, kulit dan kain. Fungsinya sebagai pelindung tangan dari goresan benda tajam, paparan benda dingin atau panas, bahan kimia dan aliran listrik. Sehingga tangan tidak mudah mengalami cedera atau kerusakan tertentu.

ü  Rubber boot atau sepatu karet.
Fungsinya untuk alat pengaman kaki, ketika sedang bekerja di kawasan yang becek atau berlumpur. Sekaligus melindungi kaki dari bahaya aliran listrik, cairan kimia, benda panas, benda tajam dan lain sebagainya.

ü  Safety  shoes atau sepatu keselamatan.

Berfungsi mirip sepatu karet, tapi sepatu ini dilapisi dengan material metal dan sol karet yang kuat serta tebal. Pada ujung kaki biasanya dilengkapi material anti hantaran listrik dan baja.










E.     Undang – Undang Mengenai K3LH
        UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
        UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
        Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a.       Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b.      Adanya tenaga kerja, dan
c.       Ada bahaya di tempat kerja. UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.




F.     Prosedur Keselamatan
Tenaga kerja. Adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengusaha adalah :
a.       Orang, persekutuan, atau badan hokum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b.      Orang, persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya
c.       Orang, persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia.
Pihak pengusha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertip dengan cara :
ü  Menetapkan standar K3
ü  Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi
ü  Menetapkan peraturan-peraturan
ü  Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
ü  Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan







BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Pada dasarnya UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
B.     Saran
Dalam pelaksanaan K3 perlu memperhatikan 2(dua) hal penting yakni indoor dan outdoor. Baik perhatian terhadap konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanannya maupun terhadap jaringan elektrik dan komunikasi, kualitas udara, kualitas pencahayaan, kebisingan, display unit (tata ruang dan alat), hygiene dan sanitasi, psikososial, pemeliharaan maupun aspek lain mengenai penggunaan komputer.
Hal diatas tidak hanya meningkatkan dari sisi kesehatan maupun sisi keselamatan karyawan/pekerja dalam melakukan pekerjaan di tempat kerjanya.
Harapannya rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai acuan ataupun perbandingan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 khususnya di perkantoran.







DAFTAR PUSTAKA



0 komentar

Post a Comment